Search

Dua Terduga Pemilik Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Kediri Kota

Dua Terduga Pemilik Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Kediri Kota

Kuat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Rio Yanuar E (41) warga Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan Kota, Kota Kediri dan Achmad Andi P (27) warga asal Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri terpaksa ditangkap Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kediri Kota dibawah kendali Kanit Opnal Ipda STjatur Satrio Utomo, demikian dikabarkan Senin (15/6/2020). Foto : Polres Kediri Kota

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal setelah personel Satresnarkoba menerima informasi bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di seputaran Kelurahan Dandangan Kecamatan/Kota Kediri.

“Setelah penyelidikan, akhirnya anggota berhasil menangkap Rio di pinggir Jalan Joyoboyo Kelurahan Dandangan Kecamatan/Kota. Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 20.30 WIB,” ungkap AKP Kamsudi, Senin (15/6/2020).

Seperti disampaikan AKP Kamsudi, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, personil menemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening, dengan berat 0,29 gram.

Pelaku pun segera dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, tak lama sekitar 30 menit kemudian personel Satresnarkoba kembali melakukan pemeriksaan di sekitar Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, di salah satu konter HP daerah Kecamatan Kandat, pelaku lainnya yaitu Achmad ditangkap,” sambung AKP Kamsudi.

Dari hasil penggeledahan kepada Achmad, personel menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu disimpan di dalam plastik klip bening dengan berat 0,24 gram.

Menurut AKP Kamsudi, kedua pelaku saat ini masih berada di Mapolres Kediri Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari keduanya yaitu satu klip sabu seberat 0,29 gram, satu klip sabu seberat 0,24 gram, satu unit telepon genggam (HP) Samsung A3, satu unit HP Xiaomi Redmy Note 4, dan uang tunai Rp 50.000.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, dan menjual, membeli, serta menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Dugaan ini sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dilakukan penahanan di ruang tahanan Sat Tahti Mapolresta Kediri,” pungkas AKP Kamsudi.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut perkara ini. (A Rudy Hertanto)

INDEX